Oleh : Zilal Afwa Ajidin (Presidium Nasional FoSSEI & Peneliti Junior SIBER-C STEI SEBI)
Belum lama ini Kementerian Pariwisata
bersama Tim Percepatan dan Pengembangan Pariwisata Halal (TP3H)
mengumumkan pemenang Kompetisi Pariwisata Halal Nasional (KPHN) 2016.
Pengumuman hasil KPHN ini dilangsungkan di Hotel Syariah Sofyan pada 21
September 2016 lalu. Pemenang KPHN ini terbagi kedalam 15 kategori
wisata halal. Dan berhak atas Anugerah Pariwisata Halal Terbaik dari
Kementerian Pariwisata.
Tak sampai disitu saja, nantinya seluruh
pemenang di masing-masing kategori akan mewakili Indonesia dalam ajang
penghargaan internasional. Yakni akan diikutsertakan kedalam ajang World
Halal Tourism Awards (WHTA) pada Desember 2016 mendatang di Uni Emirat
Arab. Ajang ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk memajukan
sektor pariwisata halal. Apalagi pada WHAT 2015 sebelumnya Indonesia
berhasil memenangkan tiga kategori wisata halal yaitu : World’s Best Family Friendly Hotel (Sofyan Betawi Hotel Jakarta), World’s Best Halal Tourism Destination (Lombok), dan World’s Best Halal Honeymoon Destination (Lombok).
Selain membawa dampak
positif bagi pariwisata, industri wisata halal ini pun membawa efek
positif bagi perekonomian nasional. Berdasarkan data State of Global Islamic Economy (2015),
pengeluaran wisatawan muslim dunia pada tahun 2013 adalah sebesar USD 2
Triliun. Dan diprediksi akan mengalami peningkatan signifikan di tahun
2019 menjadi USD 3,7 Triliun. Sebuah potensi yang luar biasa. Potensi
terbesar terletak pada sektor halal food yakni mencapai USD 1.294 milyar dan diikuti oleh sektor finance dengan potensi sebesar USD 1.214 milyar. Diikuti oleh potensi sektor lainnya seperti travel, fashion, media, kosmetik dan lainnya.
Adapun jumlah wisatawan muslim yang berkunjung ke sejumlah negara pun angkanya sangat besar. Menurut data Crestenrating
(2015), pada tahun 2014 saja jumlah wisatawan muslim dunia mencapai 116
juta jiwa. Serta diproyeksikan meningkat pada tahun 2020 nanti menjadi
180 juta jiwa. Yang menarik adalah, mayoritas wisatawan muslim tersebut
berkunjung ke negara-negara yang tergabung kedalam Organisasi Konferensi
Islam (OKI). Pada tahun 2014, sebanyak 64 juta jiwa berkunjung ke
negara-negara OKI. Itu artinya, negara OKI menguasai 55% pangsa pasar
kunjungan wisatawan muslim.
Namun sangat disayangkan,
Indonesia kurang tanggap mengambil peluang potensi wisata halal ini.
Merujuk pada data Kementerian Pariwisata (2015), jumlah wisatawan
mancanegara yang berkunjung ke Indonesia pada 2014 lalu baru mencapai
angka 9,4 juta jiwa. Dari angka tersebut, jumlah wisatawan muslimnya
hanya sebesar 1,16 juta jiwa. Masih jauh jika dibandingkan dengan negara
tetangga seperti Malaysia yang berhasil menarik 26,43 juta wisatawan
asing datang ke negaranya. Dan 5,27 juta jiwa diantaranya adalah
wisatawan muslim.
Memang harus diakui,
fasilitas dan infrastruktur yang mendukung wisata halal di Indonesia
masih terbilang minim. Itu terbukti dengan masih rendahnya fasilitas
seperti hotel syariah dan restauran halal Indonesia jika dibandingkan
negara tetangga. Berdasarkan data dari Asosiasi Hotel dan Restoran
Syariah Indonesia (AHSIN) tahun 2015, di Indonesia terdapat 150 hotel
dan 1.800 restoran yang menerapkan prinsip syariah. Dari jumlah tersebut
baru 37 hotel dan 303 restoran yang memiliki sertifikat syariah.
Bandingkan saja dengan negara Malaysia yang telah memiliki lebih dari
2.000 hotel syariah dan 366 restoran syariah, Singapura memiliki 2.691
hotel dan restoran syariah, serta Thailand mempunyai lebih dari 100
hotel syariah.
Dari segi halal food
pun Indonesia masih perlu banyak pembenahan. Salah satunya dalam
meningkatkan jumlah produk yang bersertifikasi halal. LPPOM MUI merilis,
jumlah produk yang sudah bersertifikasi halal di Indonesia sebanyak
192.000 produk. Berbeda jauh dengan Malaysia yang telah mengeluarkan
sertifikasi halal sebanyak 2,2 juta produk. Terlepas dari hal itu, kita
harus mulai serius membenahi industri wisata halal ini. Perlu ada
langkah konkrit yang mesti dilakukan oleh berbagai pihak.
Pertama, harus ada regulasi yang jelas
dalam mendukung wisata halal ini. Pada bulan September 2014 lalu
pemerintah telah mengeluarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan
Produk Halal. Hanya saja belum ada peraturan pemerintah yang jelas
untuk menyempurnakan pelaksanaan UU ini. Selanjutnya regulasi ini harus
disertai dengan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal pada
produk makanan, dan sertifikasi syariah pada hotel dan restoran. Hal itu
akan mendorong percepatan perkembangan wisata halal.
Kedua, harus ada sosialisasi yang masif.
Ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan juga menjadi tanggung jawab
pelaku usaha dan masyarakat. Hal sederhana dalam mendukung ini adalah
membeli produk halal hasil produksi negara sendiri. Juga dalam
menghadapi kompetisi WHAT 2016 nanti, masyarakat bisa melakukan voting
untuk memilih destinasi wisata halal Indonesia. Sosialisasi ini pun
dapat dilakukan dengan mempromosikannya melalui media sosial dan media
massa.
Ketiga, membuat spesialisasi tempat yang
menjadi destinasi wisata halal utama. Pada KPHN 2016 lalu, dari 15
kategori yang ada, 11 kategori diantaranya dimenangkan oleh tiga
provinsi saja. Antara lain Sumatera Barat yang memenangkan 4 kategori,
Nusa Tenggara Barat memenangkan 4 kategori dan Aceh yang menyabet 3
kategori. Sehingga tiga provinsi tersebut bisa dipacu perkembangannya.
Spesialisasi destinasi wisata halal ini penting dilakukan, agar menjadi
model bagi daerah lainnya. Harapannya, jika proyek pembangunan destinasi
halal di ketiga wilayah tersebut berhasil, nantinya bisa diadopsi dan
dikembangkan ke daerah lain.
Tentu langkah tersebut tidak akan
tercapai jika tidak disertai dukungan berbagai pihak. Pemerintah,
pengusaha, lembaga terkait dan masyarakat perlu bersinergi dalam
memajukan wisata halal ini. Harapannya agar meningkatkan kemajuan dari
sisi budaya, sosial, dan ekonomi bangsa. Dan wisata halal bisa berjaya
negeri kita sendiri, tanah air Indonesia.
