add photo addesign_zpsiq3s6vyk.gif

Rabu, 30 November 2016

Reasuransi Syariah, apa itu?

BY Ahmad Wasmari No comments

Reasuransi syariah. Pernah dengarkah anda lembaga tersebut? Mungkin yang ada di benak anda adalah, jangankan reasuransi syariah, reasuransi saja pun saya belum tahu. Nah, apakah itu reasuransi syariah?
Umat Islam pada zaman sekarang ini semakin bersemangat untuk merealisasikan syariat di dalam kehidupan mereka sehingga dapat sesuai dengan tuntutan al Quran dan as Sunah. Mereka berusaha agar aktivitas–aktivitas yang dilakukan di dalam lingkungan masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntutan agama itu dapat dijauhkan dari mereka dan kalau bisa dihapuskan dari kehidupan mereka. Oleh karenanya pada saat ini umat Islam sangat membutuhkan suatu sistem ekonomi yang dapat memenuhi kehendak umat Islam untuk melaksanakan aktivitas –aktivitas ekonomi dan terhindar dari unsur-unsur yang dilarang oleh Islam. Banyak penelitian dan perbincangan yang telah dilakukan oleh para alijm ulama dan cendekiawan muslim dalam bidang ekonomi Islam sehingga hasilnya pada saat sekarang ini telah bermunculan bank–bank berdasarkan kepada syariah diseluruh dunia dalam usaha untuk mememnuhi kebutuhan umat Islam.
Semakin berkembangnya asuransi syariah di Indonesia, memerlukan adanya reasuransi yang beroperasional sesuai syariah Islam untuk bekerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Reasuransi syariah diperlukan oleh  asuransi syariah untuk saling membantu bilamana terjadi klaim dari peserta pada waktu yang tidak dapat diperkiraan sebelumnya. Di mana besarnya klaim tersebut di luar batas kemampuan membayar asuransi syariah. Kemampuan perusahaan asuransi syariah untuk menanggung risiko dari suatu pertanggungan disebut “retensi”, yang merupakan batas maksimum dari total klaim yang harus dibayar perusahaan asuransi syariah. Bilamana total klaim yang harus dibayar melebihi retensi yang telah ditentukan perusahaan asuransi, maka perlu adanya keterlibatan reasuransi syariah untuk ikut menanggung beban sebagian dari klaim tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan asuransi syariah akan mengalami gagal bayar (default) yang berpotensi merugikan peserta karena klaimnya tidak dapat dibayar.
”Benar. Banyak sekali masyarakat di kita yang belum paham reasuransi syariah. Jangankah reasuransi syariah, reasuransi yang biasa pun mungkin mereka sama sekali tidak tahu,” demikian dijelaskan Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) – Syafrizal. Reasuransi adalah asuransi dari perusahaan asuransi. Inti dari reasuransi adalah, mekanisme pengalihan resiko dari insurer kepada reinsurer, dimana reinsurer setuju untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian yang berasal dari polis-polis yang di-underwrite oleh insurer.
”Lalu mengapa reasuransi diperlukan? Alasan utamanya perusahaan asuransi memerlukan reasuransi adalah; karena keterbatasan limit atau kapasitas dari asuradur. Kemudian, dengan reasuransi maka bisa mengurangi kerugian yang harus ditahan dalam retensi asuradur. Satu lagi adalah sebagai proteksi terhadap kerugian katastrop,” demikian papar Syafrizal.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Syafrizal, fungsi reasuransi adalah antara lain; penyebaran resiko (spreading of risk), meningkatkan kapasitas akseptasi, proteksi terhadap risiko katastrop, meningkatkan kestabilan result underwriting dan stabilisasi keuangan, meningkatkan percaya diri, serta memanfaatkan expertise reasuradur.
Menurut Syafrizal, manfaat atau fungsi dari reasuransi konvensional dan reasuransi syariah adalah sama, seperti terurai diatas. Hanya saja yang membedakannya adalah reasuransi syariah menggunakan azas-azas dan prinsip berdasarkan syariah.
Kerjasama antara reasuransi syariah dengan asuransi syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006 aktivitas ini menggunakan akad tabarru.  Hal ini sesuai dengan tujuan kerjasama tersebut untuk saling tolong-menolong, dan bukan semata-mata untuk tujuan komersial. Hubungan asuransi syariah dengan reasuransi syariah, hampir sama dengan hubungan asuransi syariah dengan peserta. Dalam hubungan asuransi syariah dengan peserta, di mana pihak asuransi syariah sebagai penanggung kerugian (insuer) yang mungkin menimpa  peserta sebagai pihak tertanggung (insured). Sedangkan dalam reasuransi syariah sebagai pihak penanggung (insuer), dan sebagai pihak tertanggung asuransi syariah (insured) tanpa adanya keterlibatan langsung antara reasuransi syariah dengan peserta sebagai pemegang polis dari suatu perusahaan asuransi syariah.
Dengan mengasuransikan kembali sebagian premi yang dikelola perusahaan asuransi syariah, berarti perusahaan asuransi syariah  menyebarkan sebagian risiko kepada reasuransi syariah. Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar karena adanya klaim peserta dan menghindari gagal bayar dari perusahaan asuransi syariah.
Keuntungan Ikut Program  Reasuransi
Perusahan asuransi syariah yang mengasuransikan kembali sebagian preminya pada reasuransi syariah akan mendapat keuntungan sebagai berikut:
  1. Penyebaran risiko.
  2. Memperbesar kapasitas perusahaan asuransi syariah dalam menerima risiko.
  3. Meningkatkan daya saing.
  4. Meningkatkan kepercayaan peserta.
Jenis Reasuransi
Ditinjau dari ruang lingkup pada dasarnya ada 3 jenis reasuransi, yaitu:
  1. Specific/Facultative Reinsurance, yaitu aktivitas penempatan reasuransi yang didasarkan pada kepentingan masing-masing pihak. Perusahaan asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang di luar batas kemampuan membayar kepada reasuransi,  sebaliknya reasuransi boleh menerima atau menolak apabila ditawari risiko tersebut.
  2. Automatic/Treaty Reinsurance, yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi setuju atas penempatan kelebihan risiko kepada reasuransi dan reasuransi secara otomatis menyetujui atas penempatan kelebihan risiko tersebut dari perusahaan asuransi sampai batas jumlah tertentu yang telah disetujui bersama.
  3. Facultative Obligatory Reinsurance, yaitu gabungan antara facultative insurance dengan treaty insurance. Perusahaan asuransi boleh menempatkan atau tidak menempatkan kelebihan risiko kepada reasuransi. Akan tetapi apabila perusahaan asuransi berkehendak menempatkan kelebihan risiko, maka reasuransi harus menerimanya sampai batas jumlah yang disetujui bersama.
Reasuransi  Syariah yang Beroperasi di Indonesia
Jumlah perusahaan reasuransi syariah yang beroperasi di Indonesia ada 7 perusahaan, yang terdiri dari 4 perusahaan reasuransi syariah dalam negeri dan 3 perusahaan reasuransi syariah dari luar negeri. Pangsa pasar reasuransi di Indonesia masih terbuka lebar, karena reasuransi dalam negeri masih menguasai 20% dari total premi yang diasuransikan ulang. Sisanya 80% dikuasai oleh reasuransi luar negeri. Berikut daftar  reasuransi syariah yang beroperasi di Indonesia.
  1. PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo Syariah Unit)
  2. PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre Syariah)
  3. PT Maskapai Reasuransi Indonesia, Tbk (Marein)
  4. PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu-Re)
  5. ASEAN  Retakaful Labuhan-Malaysia
  6. Takaful-re Bahrain
  7. Milea Retakaful Singapore

 photo addesign_zpsmuohilya.gif