Reasuransi syariah. Pernah dengarkah anda lembaga
tersebut? Mungkin yang ada di benak anda adalah, jangankan reasuransi syariah,
reasuransi saja pun saya belum tahu. Nah, apakah itu reasuransi syariah?
Umat Islam pada zaman sekarang ini semakin
bersemangat untuk merealisasikan syariat di dalam kehidupan mereka sehingga
dapat sesuai dengan tuntutan al Quran dan as Sunah. Mereka berusaha agar
aktivitas–aktivitas yang dilakukan di dalam lingkungan masyarakat yang tidak
sesuai dengan tuntutan agama itu dapat dijauhkan dari mereka dan kalau bisa
dihapuskan dari kehidupan mereka. Oleh karenanya pada saat ini umat Islam
sangat membutuhkan suatu sistem ekonomi yang dapat memenuhi kehendak umat Islam
untuk melaksanakan aktivitas –aktivitas ekonomi dan terhindar dari unsur-unsur
yang dilarang oleh Islam. Banyak penelitian dan perbincangan yang telah
dilakukan oleh para alijm ulama dan cendekiawan muslim dalam bidang ekonomi Islam
sehingga hasilnya pada saat sekarang ini telah bermunculan bank–bank
berdasarkan kepada syariah diseluruh dunia dalam usaha untuk mememnuhi
kebutuhan umat Islam.
Semakin berkembangnya asuransi syariah
di Indonesia, memerlukan adanya reasuransi yang beroperasional sesuai syariah
Islam untuk bekerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Reasuransi
syariah diperlukan oleh asuransi syariah untuk saling membantu bilamana
terjadi klaim dari peserta pada waktu yang tidak dapat diperkiraan sebelumnya.
Di mana besarnya klaim tersebut di luar batas kemampuan membayar asuransi
syariah. Kemampuan perusahaan asuransi syariah untuk menanggung risiko dari
suatu pertanggungan disebut “retensi”, yang merupakan batas maksimum dari total
klaim yang harus dibayar perusahaan asuransi syariah. Bilamana total klaim yang
harus dibayar melebihi retensi yang telah ditentukan perusahaan asuransi, maka
perlu adanya keterlibatan reasuransi syariah untuk ikut menanggung beban
sebagian dari klaim tersebut. Jika hal ini tidak dilakukan, maka perusahaan
asuransi syariah akan mengalami gagal bayar (default) yang berpotensi
merugikan peserta karena klaimnya tidak dapat dibayar.
”Benar.
Banyak sekali masyarakat di kita yang belum paham reasuransi syariah. Jangankah
reasuransi syariah, reasuransi yang biasa pun mungkin mereka sama sekali tidak
tahu,” demikian dijelaskan Pengurus Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
– Syafrizal. Reasuransi adalah asuransi dari perusahaan asuransi. Inti dari
reasuransi adalah, mekanisme pengalihan resiko dari insurer kepada reinsurer,
dimana reinsurer setuju untuk memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian yang
berasal dari polis-polis yang di-underwrite oleh insurer.
”Lalu mengapa
reasuransi diperlukan? Alasan utamanya perusahaan asuransi memerlukan
reasuransi adalah; karena keterbatasan limit atau kapasitas dari asuradur.
Kemudian, dengan reasuransi maka bisa mengurangi kerugian yang harus ditahan
dalam retensi asuradur. Satu lagi adalah sebagai proteksi terhadap kerugian
katastrop,” demikian papar Syafrizal.
Dijelaskan
lebih lanjut oleh Syafrizal, fungsi reasuransi adalah antara lain; penyebaran
resiko (spreading of risk), meningkatkan kapasitas akseptasi, proteksi terhadap
risiko katastrop, meningkatkan kestabilan result underwriting dan stabilisasi
keuangan, meningkatkan percaya diri, serta memanfaatkan expertise reasuradur.
Menurut
Syafrizal, manfaat atau fungsi dari reasuransi konvensional dan reasuransi
syariah adalah sama, seperti terurai diatas. Hanya saja yang membedakannya
adalah reasuransi syariah menggunakan azas-azas dan prinsip berdasarkan
syariah.
Kerjasama antara reasuransi syariah
dengan asuransi syariah, berdasarkan fatwa DSN No. 53/DSN-MUI/III/2006
aktivitas ini menggunakan akad tabarru. Hal ini sesuai dengan
tujuan kerjasama tersebut untuk saling tolong-menolong, dan bukan semata-mata
untuk tujuan komersial. Hubungan asuransi syariah dengan reasuransi syariah,
hampir sama dengan hubungan asuransi syariah dengan peserta. Dalam hubungan
asuransi syariah dengan peserta, di mana pihak asuransi syariah sebagai
penanggung kerugian (insuer) yang mungkin menimpa peserta sebagai
pihak tertanggung (insured). Sedangkan dalam reasuransi syariah sebagai
pihak penanggung (insuer), dan sebagai pihak tertanggung asuransi
syariah (insured) tanpa adanya keterlibatan langsung antara reasuransi
syariah dengan peserta sebagai pemegang polis dari suatu perusahaan asuransi
syariah.
Dengan mengasuransikan kembali
sebagian premi yang dikelola perusahaan asuransi syariah, berarti perusahaan
asuransi syariah menyebarkan sebagian risiko kepada reasuransi syariah.
Hal ini untuk menghindari kerugian yang lebih besar karena adanya klaim peserta
dan menghindari gagal bayar dari perusahaan asuransi syariah.
Keuntungan Ikut Program
Reasuransi
Perusahan asuransi syariah yang
mengasuransikan kembali sebagian preminya pada reasuransi syariah akan mendapat
keuntungan sebagai berikut:
- Penyebaran risiko.
- Memperbesar kapasitas perusahaan asuransi syariah dalam menerima risiko.
- Meningkatkan daya saing.
- Meningkatkan kepercayaan peserta.
Jenis Reasuransi
Ditinjau dari ruang lingkup pada dasarnya ada 3
jenis reasuransi, yaitu:
- Specific/Facultative Reinsurance, yaitu aktivitas penempatan reasuransi yang didasarkan pada kepentingan masing-masing pihak. Perusahaan asuransi boleh menawarkan atau tidak menawarkan risiko yang di luar batas kemampuan membayar kepada reasuransi, sebaliknya reasuransi boleh menerima atau menolak apabila ditawari risiko tersebut.
- Automatic/Treaty Reinsurance, yaitu perjanjian reasuransi di mana perusahaan asuransi setuju atas penempatan kelebihan risiko kepada reasuransi dan reasuransi secara otomatis menyetujui atas penempatan kelebihan risiko tersebut dari perusahaan asuransi sampai batas jumlah tertentu yang telah disetujui bersama.
- Facultative Obligatory Reinsurance, yaitu gabungan antara facultative insurance dengan treaty insurance. Perusahaan asuransi boleh menempatkan atau tidak menempatkan kelebihan risiko kepada reasuransi. Akan tetapi apabila perusahaan asuransi berkehendak menempatkan kelebihan risiko, maka reasuransi harus menerimanya sampai batas jumlah yang disetujui bersama.
Reasuransi Syariah yang
Beroperasi di Indonesia
Jumlah perusahaan reasuransi syariah
yang beroperasi di Indonesia ada 7 perusahaan, yang terdiri dari 4 perusahaan
reasuransi syariah dalam negeri dan 3 perusahaan reasuransi syariah dari luar
negeri. Pangsa pasar reasuransi di Indonesia masih terbuka lebar, karena
reasuransi dalam negeri masih menguasai 20% dari total premi yang diasuransikan
ulang. Sisanya 80% dikuasai oleh reasuransi luar negeri. Berikut daftar
reasuransi syariah yang beroperasi di Indonesia.
- PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo Syariah Unit)
- PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nasre Syariah)
- PT Maskapai Reasuransi Indonesia, Tbk (Marein)
- PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu-Re)
- ASEAN Retakaful Labuhan-Malaysia
- Takaful-re Bahrain
- Milea Retakaful Singapore
0 komentar:
Posting Komentar