Ushul fiqih (bahasa Arab:أصول الفقه) adalah ilmu hukum dalam Islam yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut. [1]
Sumber-sumber hukum islam
Mekanisme pengambilan hukum dalam Islam harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama. Sumber-sumber hukum islam terbagi menjadi 2, yaitu:- 1. Sumber Hukum Primer juga terbagi menjadi 2, yaitu:
- 1. Al-Qur'an, kitab suci agama Islam
- 2. Sunnah, tindakan, ucapan dan ketetapan Nabi Muhammad
- 1. Ijma, kesepakatan para ulama.
- 2. Qiyas, analogi hukum dengan hukum lain yang telah ada ketetapannya.
Sejarah
Pada mulanya, para ulama terlebih dahulu menyusun ilmu fiqh sesuai
dengan Al-Qur an, Hadits, dan Ijtihad para Sahabat. Setelah Islam
semakin berkembang, dan mulai banyak negara yang masuk kedalam daulah Islamiyah,
maka semakin banyak kebudayaan yang masuk, dan menimbulkan pertanyaan
mengenai budaya baru ini yang tidak ada di zaman Rosulullah. Maka para
Ulama ahli usul Fiqh menyusun kaidah sesuai dengan gramatika bahasa Arab
dan sesuai dengan dalil yang digunakan oleh Ulama penyusun ilmu Fiqh [2]
Usaha pertama dilakukan oleh Imam Syafi'i dalam kitabnya Arrisalah. Dalam kitab ini ia membicarakan tentang Qur'an, kedudukan hadits, Ijma, Qiyas dan pokok-pokok peraturan mengambil hukum. Usaha Imam Syafi'i
ini merupakan batu pertama dari ilmu ushul fiqih yang kemudian
dilanjutkan oleh para ahli ushul fiqih sesudahnya. Para ulama ushul
fiqih dalam pembahasannya mengenai ushul fiqih tidak selalu sama, baik
tentang istilah-istilah maupun tentang jalan pembicaraannya. Karena itu
maka terdapat dua golongan yaitu; golongan Mutakallimin dan golongan
Hanafiyah.[3]
Golongan Mutakallimin dalam pembahasannya selalu mengikuti cara-cara
yang lazim digunakan dalam ilmu kalam, yaitu dengan memakai akal-pikiran
dan alasan-alasan yang kuat dalam menetapkan peraturan-peraturan pokok
(ushul), tanpa memperhatikan apakah peraturan-peraturan tersebut sesuai
dengan persoalan cabang (furu') atau tidak. Di antara kitab-kitab yang
ditulis oleh golongan ini adalah;
- 1. Al-Mu'tamad oleh Muhammad bin Ali
- 2. Al-Burhan oleh Al-Juwaini
- 3. Al-Mustashfa oleh Al-Ghazali
- 4. Al-Mahshul oleh Ar-Razy
Golongan Hanafiyah dalam pembahasannya selalu memperhatikan dan menyesuaikan peraturan-peraturan pokok (ushul) dengan persoalan cabang (furu').
Setelah kedua golongan tersebut muncullah kitab pemersatu antara kedua aliran tersebut di antaranya adalah;
- 1. Tanqihul Ushul oleh Sadrus Syari'ah
- 2. Badi'unnidzam oleh As-Sa'ati
- 3. Attahrir oleh Kamal bin Hammam
- 4. Al-Muwafaqat oleh As-Syatibi
Selain kitab-kitab tersebut di atas, juga terdapat kitab lain yaitu, Irsyadul Fuhul oleh Asy-Syaukani, Ushul Fiqih oleh Al-Chudari. Terdapat juga kitab Ushul fiqih dalam bahasa Indonesia dengan nama "Kelengkapan dasar-dasar fiqih" oleh Prof. T.M. Hasbi As-Shiddiqi.[3]
Referensi
- 1. Usul Al Fiqh, Taha Jabir Al Alwani[1]
- 2. Abdul Wahhab al-Khallaf, Ilmul Ushulil Fiqhi, 1966
- 3. A. Hanafi, M.A, Usul Fiqh, Cetakan ketiga 1962, Penerbit:Widjaya, Jakarta
0 komentar:
Posting Komentar